Kabar gembira datang dari Malaysia. TKI asal NTT, Wilfrida bebas dari hukuman mati. Pengadilan Malaysia tak menjatuhkan hukuman mati kepada Wilfrida.
"Bebasnya Wilfrida dari hukuman mati hari ini adala hasil dari jerih payah banyak pihak selama 4 tahun. Kolaborasi advokasi masyarakat sipil, pemda, DPR RI," jelas aktivis Migrant Care Anis Hidayah dalam akun twitternya @anishidayah,
Wilfrida disidang hari ini di Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan, Malaysia. Wilfrida terancam mati karena membunuh majikannya.
Sejumlah saksi ahli sudah dihadirkan tim pengacara. Mereka mengambil kesimpulan bahwa Wilfrida mengalami kondisi acute and transient psychotic disorder dapat terjadi seketika untuk jangka waktu singkat karena adanya faktor pemicu. Penjelasan ini mematahkan argumentasi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Puan Julia Ibrahim bahwa Walfrida masih mampu berpikir setelah melakukan pembunuhan terhadap majikannya.
Saksi ahli Badiah juga menyampaikan bahwa Walfrida mengalami disorganized speech and behavior atau bicara dan perilaku yang tidak teratur. Menurut Dr. Badiah, kesimpulan terhadap hasil pemeriksaan jiwa Walfrida merupakan hasil kerjasama tim dokter yang terdiri dari beberapa pakar di bidangnya, termasuk pakar dari Universitas New Castle di Inggris.