Pasangan suami istri Malaysia dihukum mati karena membunuh seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia.
Fong Kong Meng dan Teoh Ching Yen dinyatakan bersalah dan dihukum gantung oleh Pengadilan Tinggi Malaysia karena membunuh Isti Komariah pada 2011 dengan membiarkannya meninggal kelaparan serta tidak memberikan obat-obatan.
Hakim Datuk Noor Azian Shaari mengatakan pasangan Malaysia itu membiarkan Isti kelaparan dengan berat hanya 26 kilogram saat dia meninggal turun dari 46 kilogram
Laporan di Malaysia menyebutkan ia tiak dibayar sejak ia mulai bekerja untuk pasangan itu selama 2,5 tahun.
Noor Azian mengatakan kuasa hukum terdakwa tidak bisa memberikan tanggapan terkait tuduhan penyiksaan fisik dan kematian korban.
Friday, 7 March 2014
divonis hukum gantung karena membiarkan pembantu mati kelaparan
0 Comments
Subscribe to:
Post Comments (Atom)