Sebetulnya, Pengiriman TKI/ TKW itu sudah DIHENTIKAN sejak ada MORATORIUM di sekitar bulan Agustus 2013 untuk negara tertentu....termasuk ARAB SAUDI dan MALAYSIA...kalaupun masih ada pengiriman TKI/ TKW kesana..itu berarti ILEGAL...alias TIDAK RESMI....dan itu beresiko untuk menjadi TKI Overstay (karena memakai Visa Kunjungan atau Visa Umroh), yag mengakibatkan nantinya para TKI Overstay itu akan bermasalah di BELAKANG HARI dan bisa diHUKUM PENJARA selama DUA TAHUN + Denda....
Jadi wajar kalau sekarang bikin perpanjangan Visa ke Neg Malaysia juga dipersulit karean MEMANG NEGara MALAYsia itu masuk dalam DAFTAR negara YG DILARANG Untuk SEMENTARA menerima PENGIRIMAN TKI/ TKW...dan MORATORIUM/ PELARANGAN PENGIRIMAN itu sampai sekarang BELUM DICABUT... jadi surat diatas (Surat dari BNP2TKI ke Menakertrans RI) itu sebetulnya hanya MENGGARIS BAWAHI (MENGUATKAN) kebijakan MORATORIUM tsb....yg sampai sekarang MASIH BERLAKU.
Sunday, 2 March 2014
mengapa sekarang perpanjangan visa dipersulit?
0 Comments
Subscribe to:
Post Comments (Atom)