terimakasih atas kunjungan anda........ beragam informasi seputar suka,duka para tenaga kerja indonesia yang berada di luar negeri. / sebagai motivasi kami tinggalkan jejek anda di kolom komentar. anis korban kekerasan majikan hongkong ~ tki berkarya

Friday 28 February 2014

anis korban kekerasan majikan hongkong

Anis Andriani, BMI asal Ponorogo, lahir pada 7 Juli
1988. Masuk ke Hong Kong 17 Februari 2014. PT yang
memberangkatkan Bumi Mas Katong Bersari Ponorogo dan
disalurkan oleh agen Sun Light di Nort Point. Anis
masuk ke rumah majikan tanggal 19 Februari 2014.
Paspor dan kontrak kerja Anis dibawa agen. Job Anis dalam
kontrak kerja adalah menjaga orang tua, namun ternyata
setelah sampai di rumah majikan tidak ada orang tua
di sana. Pekerjaan Anis bersih-bersih rumah,
memasak, belanja dan menjaga anjing. Di rumah itu
ada Nyonya dan anak perempuan kelas 3 SMA
Gaji Anis HK$ 4010 dengan potongan agen sebesar HK$
2543 selama 6 bulan. Agen bilang ke Anis bahwa
kerja 4 bulan pertama tidak boleh libur dan sama sekali
tidak diberi tahu tentang hak-hak apa saja sebagai pekerja
migran rumah tangga diHog Kong.
Tidur jam 1 malam kadang jam 1.30 malam dan bangun
tidur jam 6 pagi.Senin 24 Februari 2014, jam10 pagi di dalam rumahmajikan, anjingnya menggonggong dan Anis mencoba mengusir dengan sapu lantai dan anjingnya semakin kencang menggongong. Di rumah
hanya ada Anis dan Nyonya. Nyonya bangun lalu bicara terus tapi Anis tidak paham dia bicara apa,


memang pemahaman Anis soal bahasa masih minim karena baru beberapa hari di Hong Kong. Majikan menarik tangan kiri Anis menuju ke dapur. Majikan mengambil pisau di laci sebesar 4 jari tangan. Di dapur ada telenan yang baru dibersihkan, tangan Anis ditaruh di telenan dan Anis mencoba menarik tangannya
tapi terkena. Jari Anis terpotong dan darah pun mengalir deras dari jarinya.Ja ri yang terkena adalah jari
manis. "Setelah memotong jari Anis, majikan pergi ke kamar dan saya bungkus pakai handuk
lap, saya tidak berani menangis. Kira-kira 5 menit majikan keluar rumah. Saya masih bekerja dan semua
telenan dan pisau serta darah saya bersihkan dan saya guyur tangan saya pakai air kran." Tutur Anis
menceritakan kasusnya. Sebenarnya majikan mau motong semua jari, karena Anis mencoba menarik
jarinya, yang terpotong hanya satu dan belum putus, tapi menurut suster yang merawatnya ototnya sudah
putus. Saya takut karena darah terus keluar. Lewat jendela dapur, saya minta tolong sama tetangga yang kebetulan sesama BMI. Saya minta tolong, saya tunjukan tangan saya, dia tanya kenapa, saya
jawab kalau ini ulah majikan. Teman itu menyarankan untuk menelepon agen. Saya lalu telpon ke agen, tapi agen menyuruh saya tetap bertahan di rumah. Tidak lama kemudian ada security  datang ke rumah dan minta
untuk dibukakan pintu. Yang datang petugas rumah sakit dan security, jumlahnya 3 orang, setelah itu saya
dibawa ke rumah sakit Queen Mary, Pok Fu Lam, Hong Kong.  Lagi dan lagi, belum reda kasus Erwian kini ada kasus yang menyesakkan dada. Dan lagi-lagi doktrin agen untuk BERTAHAN membuat BMI
takut padahal nyawanya terancam. Kasus Anis rasanya semakin membuat jelas sebutan Hong Kong sebagai
kota dengan peradapan perbudakan modern. Tidak adanya bekal hukum ketenagakerjaan di negara
penempatan menjadikan BMI sama sekali tidak paham akan hak apa saja yang harus dia
terima. Sejak dari Indonesia hanya dibekali kalau terkena masalah telponlah ke agen,
padahal agen hanya mengeruk keuntungan dari BMI tanpa memperhatikan dan menjamin keselamatan BMI.
Anis adalah korban keserakahan agen. Bagaimana mungkin agen tetap menyuruhnya bertahan
sedangnya nyawa Anis terancam. Dan isi kontrak kerja yang menyalahi aturan,tida k sesuai dengan
kenyataan di rumah majikan masih saja lolos dari perhatian KJRI. Menurut Sring dari Jaringan
BMI (JBMI) dan Komite keadilan untuk semua buruh migran bahwa Anis harus mendapatkan hak-hanya dan juga ganti rugi yang dialami. Pemerintah Indonesia harus memastikan keluarganya bahwa dia tidak dipaksa membayar potongan agen karena Anis masih dalam masa potongan agen. Juga memastikan Anis
mendapatkan asuransi kecelakaan kerja. Apakah KTKLN bisa menunjukkan kesaktiannya
dalam kasus ini seperti yang digembar-gemborkan Jumhur Hidayat?


Comments
0 Comments

0 comments:

Post a Comment

mohon komentar yang sopan