terimakasih atas kunjungan anda........ beragam informasi seputar suka,duka para tenaga kerja indonesia yang berada di luar negeri. / sebagai motivasi kami tinggalkan jejek anda di kolom komentar. tiada usai TKI dan derita ~ tki berkarya

Thursday 27 February 2014

tiada usai TKI dan derita

PRO-KONTRA PENCABUTAN MORATORIUM : "Antara Kepentingan dan Perlindungan TKI"
Oleh : Abou Zidan3/Abdul Hadi Akram-BMI-SA-Ketua-1





Pencabutan moratorium, ibarat “Bom Waktu” yang baru saja meledak. Berbagai pihak ramai memberikan pandangan, hujatan, klaim, bahkan sampai berbuntut pada penuntutan. Hal ini menyebabkan TKI dibuatnya menjadi bingung dan kehilangan arah. Pro-kontra terjadi bukan saja di kalangan pejabat (Yudikatif vs Legislatip), bahkan dikalangan TKIpun akhirnya terjadi. Mengapa ?
Setiap tindakan, prilaku dan keputusan, pasti akan membawa dampak positif dan negative, Termasuk “Pencabutan Moratorium” ini. Bagi kita TKI, bagaimana seharusnya bersikap dan bertindak?.

1 Lihat, Baca dan Pahami terlebih dahulu dengan baik jika datang suatu kabar, sampai terlihat benar benang merahnya
2 Posisikan dulu diri kita di tengah, jangan memihak.
3 Setelah kita dapat memahami isi dari suatu berita atau keputusan, ambillah langkah bijak dengan pengetahuan, bukan dengan ikut-ikutan.



Sebelum kita menentukan sikap, mari kita lihat positif dan negatip dari “Pencabutan Moratorium” . Sebagai standarisasi pemahaman, mari kita ajukan beberapa pertanyaan :

1 Apakah kita sudah tahu dan memahami isi perjanjian/agreement itu ?
2 Apakah dengan dicabutnya Moratorium, maka pengirimin TKI bisa langsung dilakukan sekarang juga?
3 Apakah pencabutan Moratorium merugikan pihak TKI? Dari sisi apa?
4 Apakah bentuk perlindungan yang ditandatangani antara kedua belah pihak sama dengan system perlindungan tempo dulu?
5 Kita TKI, harus punya paradigma berpikir yang kuat dan cerdas. Jangan bisa dibohongi, dikadali dan diakali oleh sekelompok orang yang punya kepentingan PEMILU.

Mari kita urai dan simak dari pertanyaan tersebut di atas :
1. (:Penjelasan Menakertrans) Persyaratan terbaru pihak Indonesia dalam meyetujui pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI), Kantor Urusan Tenaga Kerja Indonesia mengeluarkan keputusan untuk menyepakati pembolehan mengirim tenaga kerja ke Arab Saudi jika pihak Arab Saudi menmenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Upah minimal 1450 SAR Per bulan.
b. Jaminan kesehaatan untuk tenaga kerja.
c. Majikan tidak diperbolehkan mengambil passport dan visa pekerja.
d. Kafil tdk boleh melarang tenaga kerja memiliki handphone beserta sim card nya untuk mempermudah pihak keluarga pekerja dalam berkomunikasi dan tidak boleh menyita handphone dari pekerja.
e. Majikan berkewajiban memberikan pulsa setiap bulan sebanyak 50 SAR dan tidak memotong dari upah kerja.
f. Memberikan hak perkerja libur 1 hari dalam seminggu dan membolehkannya keluar untuk membeli keperluan-keperluannya dan tidak boleh melarangnya untuk berlibur kecuali memberi upah ganti jika disepakati oleh pihak pekerja, danu pah ganti hari libur sebesar 50 sar perhari libur.
g. Membuka rekening untuk pekerja dan mentransfer gaji setiap awal bulan (bulan masehi) dan mengirimkan bukti pengiriman gaji tersebut ke pihak konsuler Indonesia.
h. Tidak mempekerjakan lebih dari 8 jam perhari dan pekerja berhak untuk berhenti bekerja setelah 8 jam, dan majikan tdk berhak memaksanya.
i. Menyediakan kamar istirahat dan kamar mandi yang layak khusus untuk pekerja.
j. Menyediakan makanan yang cukup untuk pekerja yang di sukainya dan majikan tidak boleh memaksa pekerja utk memakan makanan yang tidak disukainya.
k. Memberikan 100 SAR kepada pekerja setiap bulan untuk membeli pakaian tanpa memotong upah bukanan pekerja.
l. Menjadi hak pekerja untuk menolak pekerjaan yang berdampak membahayakan atau berdampak pelecehan.
m. Majikan harus besedia menulis surat pernyataan di kantor konsuler indonesia bahwa ia akan memperlakukan pekerja dengan baik dan tidak akan menyiksa pekerja.
n. Majikan tidak berhak untuk mengirim pekerja ketempat manapun untuk berkerja selain rumah majikan itu sendiri dan pekerja berhak untuk menolaknya.
o. Majikan tidak berhak memasuki kamar pekerja dan memeriksanya. Dan pekerja berhak untuk menolak bekerja jika majikan melanggar hal itu.
p. Majikan tidak boleh melarang pekerja utk berkomunikasi dengan keluarganya.
q. Pekerja berhak menolak pekerjaan jika rumah majikan tersebut memiliki lebih dari 4 kamar.
r. Majikan tidak berhak memaksa pekerja untuk bekerja selama libur idul fitri dan idul adha, dan menjadi hak pekerja untuk menolak bekerja kecuali majikan menyiapkan upah kerja dalam dua hari tersebut sebesar 200 SAR Perhari.
s. Para pekerja akan dibekali nomer konsuler Indonesia di riyadh atau di jeddah untuk di hubungi jika terjadi pelanggaran dalam perjanjian. Adakah dari isi agreement ini yang merugikan pihak TKI ?

Comments
0 Comments

0 comments:

Post a Comment

mohon komentar yang sopan